You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 100 PKL Binaan Jakarta Barat Akan Mendapat Bantuan Kredit Bank DKI
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

100 PKL Binaan di Jakbar Diberi Bantuan Kredit

Sekitar 100 pedagang kaki lima (PKL) binaan yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat akan diberikan bantuan pemberian kredit sebesar Rp 10 Juta dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat.

Ketentuan pengembalian tergantung penghasilan kemampuan, misalnya bisa per hari, per tiga hari atau per minggu

"Jadi, itu kan program Bank DKI dalam rangka mengembangkan PKL binaan. Nah, untuk di wilayah Jakarta Barat ini baru pertama kalinya, rencananya pak gubernur yang akan memberikan langsung besok," kata Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, Kamis (17/12).

Sementara, Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengatakan, nantinya PKL akan mengembalikan kredit yang diberikan sesuai dengan penghasilan yang didapatnya.

Basuki: Pemberian Kredit Pendidikan Bagi PKL

"Ketentuan pengembalian tergantung penghasilan kemampuan, misalnya bisa per hari, per tiga hari atau per minggu," ujar sonar.

Ditambahkan Sonar, secara teknis, nantinya pembayaran PKL binaan akan dibahas lebih lanjut. "Yang nunggak akan dibahas bersama Bank DKI, untuk sementara kita hanya membagikan program Kredit Monas Bank DKI saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati